x techmused

  1. LATAR BELAKANG
    Situasi dan kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia semakin memprihatinkan. Setiap tahun angka penyalahguna semakin meningkat, sedangkan upaya penanggulangan yang telah dilaksanakan hingga kini belum menjawab kebutuhan di lapangan. Salah satu usaha yang dilakukan oleh BNN adalah mendorong terbentuknya satuan unit penanggulangan korban penyalahguna narkoba dalam kelompok masyarakat tertentu, yang disebut Community Based Unit (CBU).

    Salah satu CBU yang dibentuk adalah CBU Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya yang merupakan komunitas berbasis keagamaan. Hal ini berkaitan dengan potensi yang ada dalam komunitas, antara lain:

    a.    Memiliki akses langsung pada umat;
    b.    Mengetahui kondisi nyata di lapangan akan sebuah ke-adaan;
    c.    Orang-orang yang terlibat dalam unit dikenal sehingga pendekatan-pendekatan yang dilakukan lebih diterima oleh umat;
    d.    Memiliki interaksi sosial yang lebih intensif sehingga dapat dicari suatu penyelesaian masalah yang sesuai dengan ajaran Sang Buddha;
    e.    Memiliki ikatan kekeluargaan yang lebih kuat, sehingga lebih peka terhadap perubahan di lingkungan.

    Berdasarkan potensi-potensi yang dimiliki oleh CBU Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, diharapkan CBU ini akan menjadi ujung tombak dalam upaya penanganan penanggulangan peredaran gelap narkoba terutama dalam strategi pengurangan permintaan dan penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan narkoba.

  2. RUANG LINGKUP MASALAH
    Ruang lingkup CBU yang dimaksud di sini adalah komunitas keagamaan, dengan sarana keagamaan berupa vihara dan kepengurusan yang mengurusi kepentingan kelembagaan tersebut dalam kaitannya untuk pelayanan kepada komunitas setempat.

    Objek yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah para mantan pecandu yang ada dalam komunitas beserta keluarganya, yang merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba.
  3. TUJUAN
    a. Terbentuknya ketahanan masyarakat terhadap  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
    b. Meningkatkan derajat kesehatan mantan pencandu.
    c. Meningkatkan kesadaran mantan pecandu untuk tetap abstein dari penyalahgunaan narkoba (relaps prevention).
    d. Meningkatnya rasa percaya diri dari mantan pecandu untuk bersosialisasi dengan lingkungannya.
    e. Meningkatkan kesadaran keluarga mantan pecandu untuk membantu proses pemulihan (recovery) yang sedang dijalani mantan pencandu.
    f. Meningkatnya pengetahuan umat Buddha (community) akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
  4. PROGRAM
    Layanan Kesehatan
    Merupakan pelayanan kesehatan dasar yang diberikan kepada mantan pecandu sesuai dengan symptom (gejala) yang muncul, dengan tujuan untuk meningkatkan derajat ke-sehatan mantan pencandu yang biasanya berpenyakitan akibat terlalu lama menyalahgunakan narkoba. Layanan diberikan oleh dokter dengan dibantu perawat yang telah mendapat pendidikan dasar mengenai penanganan pasien penyalahguna narkoba di tingkat nasional.

    Layanan Konseling
    Merupakan layanan konsultasi yang diberikan oleh psikolog yang telah mendapat pendidikan dasar penanganan psikologi bagi pencandu narkoba tingkat nasional, serta memahami prinsip-prinsip konseling.  

    Layanan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi)
    Merupakan layanan yang memberikan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat. Layanan tersebut diberikan oleh pengurus lembaga keagamaan atau tokoh agama setempat yang telah mendapatkan pelatihan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba tingkat nasional.

    Layanan Aftercare/setelah perawatan
    Merupakan bagian yang berfungsi untuk menggali kreativitas dan produktivitas mantan pencandu serta membantu mantan pecandu untuk kembali ke lingkungannya. Layanan ini bertujuan untuk memperkecil waktu luang yang dimiliki mantan pecandu untuk diarahkan kepada pengisian waktu luang yang lebih bermanfaat dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki lembaga keagamaan serta melibatkan peran mantan pecandu dalam kegiatan kemasyarakatan. 

    Sistem Pelaporan
    Setiap CBU yang telah berjalan memberikan laporan perkembangan mengenai aktivitas yang telah dilaksanakan serta data jumlah pecandu yang telah mendapatkan pelayanan. Laporan tersebut diberikan secara berkala tiap tiga bulan dan laporan tahunan sebagai bahan evaluasi dan monitoring terhadap efektivitas program.
  5. HASIL YANG DIHARAPKAN
    a. Berkurangnya penularan penyakit yang identik dengan IDU, terutama HIV/AIDS;
    b. Berkurangnya stigma dari masyarakat mengenai mantan pe-candu narkoba;
    c. Berkurangnya mantan pecandu yang relaps;
    d. Timbulnya kesadaran orangtua/keluarga untuk terlibat dalam upaya proses pemulihan mantan pencandu;
    e. Menciptakan peran kontrol dari komunitas terhadap upaya-upaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungannya;
    f. Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dukungan dari lingkungan terhadap recovery mantan pecandu;
    g. Terciptanya jejaring dari seluruh lapisan masyarakat bersama dengan aparat terkait dalam hal terapi dan rehabilitasi terhadap mantan pecandu;
    h. Terciptanya kegiatan pengisian waktu luang yang produktif bagi mantan pecandu di lingkungannya.

Susunan Pengurus Program Community Based Unit (CBU)

Penanggung Jawab:
dr. Sim Mettasari I, MM.

Dokter:
dr. Tinawati Widjaja

Perawat
Sr. Tri Handayani

Psikolog
Lina Susanti, S.Psi.

Konselor Senior
dr. R. Surya Widya, Sp.KJ.

Konselor Sebaya 
dr. Willie Japaries, MARS.
Unico Husien, S.E.



Dibaca : 54531 kali